Secara harfiah atau etimologi
sosilogi berasal dari bahasa latin socius yang artinya teman, kawan, sahabat
dan logos yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi sosiologi adalah ilmu tentang
cara berteman atau bekawan dengan baik dalam masyarakat. Beberapa pakar
sosiologi mendefinisikan hal sebagai berikut:
a. Menurut
Alfin Beartrand
Sosiologi adalah
studi tentang hubungan antara manusia (human relationship).
b. Menurut
Mayor Polak
Sosiologi adalah
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni
hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok
dengan kelompok, baik formal maupun material, baik statis maupun dinamis.
c. Menurut
Selo Sumarjan dan Soleman Sumardi
Sosiologi
atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses
sosial, termasuk perubahan-perubahan sosaial dan yang kita bahas kali ini mengenai kontrol sosial penjelasan akan dipaparkan dibawah.
A. PENGERTIAN
KONTROL SOSIAL
Kontrol sosiaL adalah suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial
serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai
norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik
diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang atau
membangkang.
Telah
diuraikan bahwa nilai dan norma tercipta agar dipatuhi oleh anggota masyarakat
tetapi sekaligus menjadi alat pengontrol tingkah laku anggota masyarakat.
Melalui control sosial, nilai dan norma digunakan untuk mendidik mengakjak atau
bahkan memaksa anggota masyarakat mematuhi aturan permainan yang mengatur
hubungan antar pribadi, kelompok, dan antar keduanya.
Pengertiaan pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain
sebagai berikut:
1.
Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah
cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseoran untuk berperilaku
selaras dengan kehendak kelompok atau masyrakat luas tertentu.
2.
Horton
Pengendalian sosial adalah segenap
cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga
para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
3.
Joseph S. Rouchek
Pengendalian sosial adalah suatu
istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak tidak terencana
yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diridengan
kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
4.
Petter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai
cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertipkan anggota-anggotanya yang
membangkang.
5.
Soetandyo Wignyo Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi,
yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
Menurut teori sosiolog Walter Recles
(1973) yang mengembangkan teroi pengendalian (control theory) menekankan adanya
dua system control yang mengenkan motifasi kita untuk menyimpang. Pengendalian
batin kita (inner control) mencakup molaritas yang telah kita internalisasikan
hati nurani, prinsip keagamaan, ide mengenai benar dan salah. Pengendalian
batinpun mencakup ketakutan pada hukuman, perasaan integritas, dan hasrat untuk
menjadi seorang yang baik. Pengendalian luar kita terdiri dari orang-orang
seperti keluarga, teman dan polisi yang mempengaruhi kita agar tidak
menyimpang.
Semakin kuat pertalian kita dengan
masyarakat, semakin efektiflah pengendalian batin kita. Pertalian didasarkan
pada ikatan (attacehmensmt, dirasakannya rasa sayang dan hormat bagi orang yang
komprom terhadap norma masyarakat), komitmen (komittment memiliki saham dalam
masyarakat yang tidak ingin anda perrtaruhkan, seperti tempat terhormat dalam
keluarga, suatu harkat-martabat yang baik dalam perguruan tinggi, menyumbangkan
waktu dan energy kedalam kegiatan yang disetujui), dan keyakinan (belief, yakin bahwa tinddakan
tertentu secara moral salah).
Menurut sosiolog Travis hirschi,
teori dapat diringkas sebagai pengendalian diri. Kunci kearah pembelajaran
pengendalian diri yang tinggi ialah sosialisasi, khusunya dimasa kanak-kanak.
Para orang tua dapat membantu mereka untuk mengembangkan pengendalian diri dengan
jalan mengawasi mereka dan menghukum tindakan meraka yang menyimpang.
Dari beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh
seseorang atau kelempok untuk mempengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu
atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang
berlaku dimasyarakat, sehingga tercipta ketertiban diomasyarakat.
B. MACAM
ATAU BENTUK KONTROL SOSIAL
1. Macam-macam
control sosial :
a) Berdasrkan
sifat
Bedasarkan sifat, pengendalian sosial dapat
dibedakan menjadi 3 yaitu:
1) Tindakan
Preventif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk
melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran tehadap norma-norma sosial.
Contohnya, guru menasehati murid agar tidak
terlambat datang kesekolah.
2) Tindakan
Repesif
Pengendalian sosial yang bertujuan
untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu
pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang
dilakuakan. Contohnya sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar
peraturan.
3) Tindakan
Kuratif
Pengendalian sosial bersifat
kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan
sosial. Contyohnya seorang guru menegur dan mensehati siswanya karena ketahuan
mencontek saat ulangan.
b) Berdasrkan
Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
1) Tindakan
Persuasif
Pengendalian sosial yang dilakukan
tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasehati, atau membimbing
anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
Cara ini dilakuakan melalui lisan atau
simbolik. Contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan mengajak orang
menaati nilai dan norma dengan berbicara lansung menggunakan bahasa lisan,
Spanduk dan iklan
layanan masyarakat. Contoh pengendalian sosial persuasif secara lisan adalah
seorang ibu menasehati anaknya yang akan pergi kesekolah agar tidak terlibat
tawuran atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai nilai dan norma. Sedangakan
contoh cara pengendalian sosial simbolik misalnaya pemerintah daerah menghimbau
masyarakat agar menjaga kebersihan linhgkungan, cara yang dilakukan pemerintah
daerah dengan memasang spanduk ditempat tertentu yang dapat dibaca oleh
masyarakat.
2) Tindakan
Koersif
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan
menggunakan paksaan atau kekerasan baik secara kekerasan fisik maupun psikis.
Contoh pengendalian sosial koersif adalah
penertiban pedagang kaki lima
ditrotoar jalan yang
dilakukan oleh satuan polisi pamong atau Satpol PP denagan cara membongkar dan
merusak tempat berniaga dan mengangkut barang-barang milik pedagang. Contoh
lain pengendalian sosial dengan cara koersif adalah hukuman penjara, denda,
pengusiran atau pengucilan. Pengendalian koersif sebaiknya merupakan langkah
terakhir yang digunakan untuk mengendalikan perilaku menyimpang karena sering
kali menimbulkan reaksi negatif.
c) Berdasarkan
Pelaku Pengendalian Sosial
1) Pengendalian
Pribadi
Pengaruh yang datang dari orang atau
tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik ataupun buruk.
2) Pengendalian
sosial Institusional
Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya
suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya
mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan
berpengaruh terhadap kehidupan masysarakat di sekitar lembaga tersebut berada.
Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik
dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya.
Dalam hal ini, pengwasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak
hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat disekitar
pondok pesantren.
3) Pengendalian
Resmi
Pengendalian atau pengawasan sosial
yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundan-undangan
yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi
dilakukan oleh aparatb negara, seperti kepolisian, Satpol PP, kejaksaan,
ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukuman
yang telah ditetapkan.
4) Pengendalian
Tidak Resmi
Pengendalian atau pengawasan sosial
yang dilakukan tyanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hokum yang
tegas meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektifitas
dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat.
Hal ini dikarenakan
sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari
masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya.
Pengendalian tidak resmi dilakuakan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pun
tokoh agama yang memiliki karisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.
2. Bentuk-Bentuk
Pengendalian sosial
Banyak sekali bentuk-bentuk
pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya
perilaku menyimpang. Beberapa diantaranya yaitu:
a) Gosip
Gosip sering juga diistilahkan
dengan desas-desus. Gosip merupakan memperbincangkan perilaku negatife yang
dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip tidak
dapat diketahui secara terbuka, terlebih-lebih oleh orang yang merupakan objek
gosip. Namun demikian gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hamper
seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip
tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh si A dan si B. Gosip seperti ini
dalam waktu singkat akan segera mernyebar. Warga masyarakat yang telah
mendengar gosip tertentu akan terpengaruhi dan besikap sinis keppada orang yang
digosipkan. Karena sifatnya sifatnya yang laten, biasanya orang sangat menjaga
agar tidak menjadi objek gosip.
b) Teguran
Teguran biasanya dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang
dianggap melanggar etika dan atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat.
Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara lansung dan terbuka
sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat.
Didalam tradisi
masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi. Misalnya
teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil
membuat kegaduhan yang mengganggu ketentraman warga yang sedang tidur, teguran
yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran dan
lain sebagainya.
c) Sanksi
atau Hukuman
Pada dasarnya sanksi atau hukuman
merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau
kelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Misalnya
pemecatan yang dilakukan terhadaap polisi yang telah mengkomsumsi dan
mengedarkan narkoba, dan lain sebagainya. Adapun manfaat dari sanksi atau
hukuman antara lain adalah untuk menyadarkan seseorang atau kelompok orang
terhadap penyimpangan yang telah dilakukan sehingga tidak akan mengulanginya
lagi dan sebagai peringatan kepada warga masyarakat lain agar tidak melakukan
penyimpangan.
d) Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha sadar yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi sekelompok
orang agar mencapai taraf kedewasaan . Melalui pendidikanlah seseorang
mengetahui, memahami, dan sekaligus, mempraktekan system nilai dan system norma
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
e) Agama
Agama mengajarkan kepada seluruh
umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesame manusia,
antara manusia dengan mahluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa. Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah
Tuhan dan sekaligus memjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan
keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan
mendatangkan apahala. Sebaliknya, melanggar larangan tuhan merupakan perbuatan
dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama
memgang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan
manusia.
f) Adat
Istiadat
Adat istiadat adalah bentuk control
sosial yang paling kuno sedangkan norma hokum selalu diciptakan dan selalu
dipaksaknan berlakunya kepada sesuatu kekuasaan yang nyata. Adat istiadat
adalah seperangkat prosedur yang muncul secara bertahap tanpa adanya pejabat
yang berkuasa yang menyatakannya dan yang memaksa belakunya. Dalam suatu
kelompok yang sederhana atau dalam masyarkat primitif, dimana beristirahat
disitu benar-benar demokratis dan totaliter pada waktu yang bersamaan. Dikatan
demokratis Karena adat istiadat itu tumbuh dan diciptakan oleh kelompok. Setiap
anggota kelompok memberikan adilnya terhadap pertumbuhan adat istiadat itu.
Adat istiadat ini mempengaruhi cara
berfikir, kepercayaan, dan kelakuan orang kebiasaan-kebiasaan yang telah
dilakukan, relative paham lama, dan berlaku dalam suatu kelompok tertentu
contohnya adalah cara membangun rumah, pemujaan terhadap leluhur, prosedur
peresmian seseorang menjadi anggota baru dalam kelompok, upacara pemasangan
pakaian kepemdetaan, cara-cara bersikap dan berbicara, cara-cara perkawinan,
dan sebagainya.
g) Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang
ditegakkan dan di junjung tinggi oleh negara. Ia adalah kumpulan
perundang-undangan yang diakui, ditafsirkan, dan dilaksanakn terhadap situasi
tertentu oleh mahkamah yang bertindak atas nama negara. Bila adat istiadat
dikembangkan secara tak sengaja, norma hukum dengan sengaja diciptakan dan lansung
mempunyai kekuatan mengikat pada saat diundangkan kecuali ditentukan lain.
Transisi dari adat istiadat kenorma hokum
hanyalah sebagian dari proses rasionalisasi umum dalam masyarakat modern suatu
kemungkinan yang sama-sama dilihat disegala aspek kehidupan. Berbagai aktifitas
yang dahulunya dilakukan tanpa sengaja kini konsefnya yang tegas dan
prinsip-prinsip yang mendasarinya dirumuskan secara sadar. Inilah slah satu
factor yang menyebabkan masyarakat modern sebenarnya lebih berfungsi sebagai
mesin, namun sebaliknya vitalitasnya menurun.
Kerugian lain adanya system hukum
ini, seperti diungkapkan handry maine ialah karena peraturan hukum itu hanya
dikenal oleh segelintir orang yang memegang hak-hak istimewa saja. Menurut maine
pula, kebutuhan-kebutuhan dan opini masyarakat selalu lebih maju dalam arti
mendahului peraturan hokum yang dibuat itu sendiri. Karena itu peraturan hukum
senantiasa melakukan penyesuaian terus-menerus terhadap kondisi yang terus
berubah.
Fungsi hukum pada taraf tertentu
berbeda dengan masyarakat yang berlainan. Menurut falsafah liberalisme,
peraturan yang mempunyai dua tugas utama yang harus di penuhinya. Pertama,
menegakkan tata fundamental dalam masyarakat dan menjamin agar setiap orang
mendapatkan keamanan dan kesempatan. Kedua, mengurus kepentingan dan
menyelesaikan konflik antara individu dan antara kelompok yang tak dapat mereka
selesaikan sendiri, atau dalam memnyelesaikan sendiri mereka melanggar
kepentingan orang lain.
KESIMPULAN
Kontrol sosial adalah
suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosaial serta mengajak dan
mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai
yang berlaku. Macam-macam atau bentuk control sosial yang berdasrkan sifatnya
yaitu, tindakan preventif, tindakan represif, dan tindakan kuratif. Berdasarkan
cara atau perlakuan pengendalian sosial yaitu tindakan persuasif dan tindakan
koersif.
Kemudian berdasarkan pelaku
pengendalian sosial terbagi menjadi empat yaitu pengendalian pribadi,
pengendalian institusional, pengendalian resmi dan pengendalian tidak resmi.
Bentuk-bentuk pengendalian sosial yaitu gosip, teguran, sanksi/hukuman,
pendidikan, agama, dan adat istiadat.
Macam-macam
sanksi dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ekonomi, sanksi fisik, dan sanksi psikologi.
Dan macam-macam penghargaan yaitu ekonomi, fisik, dan psikologi.adapun
cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat
pengendalian lisan (pengendalian sosial persuasif), pengendalian simbolik (pengendalian
sosial persuasif), dan pengendalian kekerasan (pengendalian koersif). Adapun petugas atau apara kontrol sosial
terdiri dari masyarakat, aparat kepolisian, orang-orang tertentu yang diberi
peran atau wewenang khusus.
Cara-cara
melakukan control sosial adalah mempertebal keyakinan anggota masyrakat akan
kebaikan norma-norma masyarakatb (yang mereka miliki), memberikan penghargaan
kepada anggota-anggota masyarakat yang taat pada norma-norma sosial atau
kemasyarakatan, dan mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota
masyarakat, bila menyimpang dari norma-norma sosial dan nilai-nilai berlaku.
Kemudian
banyak sekali bentuk-bentuk pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk
mencegah terjadinya perilaku menyimpang yaitu gosip yang merupakan perilaku
negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas.
Teguran yang merupakan kritik sosial yang dilakukan secara lansung dan terbuka
sehingga yang bersangkutan menyadari kekeliruan yang diperbuat. Sanksi atau hukuman
yang merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang
yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang.
DAFTAR PUSTAKA
Alimandan. 1987.
Sosiologi
Sistematis. Jakarta: PT Bina
Aksara.
Gunawan, Ary H. 1995.
Kebijakan-kebijakan
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Kamanto,
Sonarto. 2007. Sosiologi Dengan
Pendekatan Membumi. Jakarta: Erlangg
Huky, Willa.
1986. Pengantar Sosiologi. Surabaya:
Usaha Nasional.
Soekamto,
Soejono.1982. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: Rajawali Pers.
http://id.wikipedia.org/wiki/pengendalian_sosial
http://organisasi.org/jenis-macam-pengendalian-sosial-dan-pengertian-pengendalian-sosial
Comments
Post a Comment